Sebuah
data Survei yg mencoba mengungkap seluk beluk PSK di kota bandung
merilis sebuah data hasil Penelitian yg cukup mencengangkan lembaga
tersebut adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat memberikan hasil temuan bahwa 28% pekerja seks di Kota bandung adalah anak/remaja masih aktif atau masih bersekolah.
Hal
ini diungkapkan Wakil Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat Yeni Huriyani,
yang ditemui pada acara Seminar Nasional & Call Paper Psikologi
Unisba 2013 di Aula Unisba, Jalan Taman Sari, Rabu (4/9/2013) kemarin.
(sumber Kompas.com).hasil penelitian ini cukup mencengangkan dimana anak
remaja mulai berani menjual diri demi kebutuhan-kebutuhan tertentu.
Bahkan sebelumnya komnas perlindungan anak pada tahun 2012 merilis
data survei yg cukup memilukan hati bahwa 62,7 % anak smp sudah tidak
perawan lagi 21,2 % remaja mengaaku perna melakukan aborsi dan data itu
didapat dari 4.726 responden siswi smp dan sma di 17 kota besar/provinsi
di indonesia. bahkan dari hasil dataa komnas perlindungan anak tersebu
disebutkan 97 % remaja perna menonton film porno, serta 93,7 persen
perna melakukan adegan intim hingga oral seks.
bukan hanya kalangan remaja atau abg kena sinrome virus SPN (seks
pranikah) tetapi kalangan mahasiswa juga terkena sinrome free seks ini.
dan hal ini tidak bisa dipungkiri dimana pada tahun 2005 berdasarkan hasil penelitian lip
wijayanto dan hasil penelitian tersebut sudah dibukukan dengan judul
seks in the kost mengeluarkan hasil survei bahwa disebuah universitas
dikota maaf saya tak sebut secra jelas menyatakan 98,9% mahasiswi
kehilangan virginitasnya selama menempu masa pendidikan Sarjana. Niat
suci meraih sarjana namun harus kehilangan Virginitasnya.
Melihat
hasil ini sungguh betapa mengerikan dan memprihatinkan sistem pergaulan
remaja kita pada saat ini dimana Free seks sudah menjadi pergaulan
mereka seharai hari. Dan menurut hemat penulis ada beberapa hal yg
menyebabkan Anak baru gedeh ini yg duduk dibangku sekolah terjun kedunia
PSK antara lain:
Faktor
Ekonomi, dimana alasan kemiskinan dan ketidak mampuan untuk memenuhi
kebutuhan hidup yg mendesak ditamba mahalnya harga kebutuhan hidup
,menyebabkan anak sekolah ini terjun kedunia prostitusi
Faktor Faham Hedonisme
Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari perasaan-perasaan yang menyakitkan,dan mereka menganggap kesenangan dan kebahagian merupakan tujuan hidup.
Faktor materialisme
Materialisme adalah pandangan hidup yang mencari dasar segala sesuatu yang termasuk kehidupan Manusia di dalam alam kebendaan semata-mata, dengan mengesampingkan segala sesuatu yang mengatasi Alam indra. Sementara itu, orang-orang yang hidupnya berorientasi kepada materi disebut sebagai materialis hal inilah yg mendasari anak sekolah ini menggeluti profesi ini ,demi membeli BB, Android samsung membutuhkan uang yg cukup banyak maka karena pergaulan tersebut dan ingin memiliki barang-barang mewah tersebut maka jalan singkat yg ditemouh untuk mendapatkannya adalah dengan jalan menjual diri kepada pria hidungbelang
Faktor
degradasi moral. dimana hal ini disebabkan oleh moralitas dari yg
bersangkutan sudah mengalami degradasi sehingga tidak merasa malu lagi
serta bersalah akibat menggeluti profesi tersebut. Nilai nilai budaya ketimuran indonesia mulai terkikis habis, peranan agama hanya sebatas KTP saja.
Faktor
Patah Hati, hal ini disebabkan oleh sakit hati karena sang pacar yg dia
cintai teleh merenggut keperawanannya dan setelah itu ,sang pacar
kemudian meninggalkannya, dan akibatnya karena merasa diri sudah
ternodai maka keputusan dia ambil dengan memilih jadi PSK.
Dan
seharusnya disisi lain pria hidung belang yg biasa menikmati jasa Psk
Anak sekolah ini harusnya sadar dan bisa memahami bahwa melakukan
hubungan seksual dengan anak dibawah umur (18 tahun kebawah) merupakan
pelanggaran hukum berat dan pelakunya bisa dijerat secara HUKUM
sebagaimana yg terdapat dalam undang perlindungan Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak. Seperti dijelaskan dalam pasal:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Selain itu, orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dapat
juga dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang selengkapnya
berbunyi:
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Karna itu kini saatnya peranan orang tua, lingkungan harus lebih ketet melakukan pengawasan kepada anaknya masing-masing dan selain aparat penegak hukum seperti polisi,jaksa,hakim harus bersinergi dalam
mengatasi masalah tersebut serta menjatuhkan hukuman yg berat kepada
pelaku yg melakukan seks dengan anak dibawah umur karna hingga sekarang
penikmat-penikmat ABG ini jarang yg bisa dijerat HUKUM kecuali pemerkosa