2 Gadis asal Bandung dijual ke tempat karaoke mesum di Palembang

Flexslider

» » » » 2 Gadis asal Bandung dijual ke tempat karaoke mesum di Palembang

2 Gadis asal Bandung dijual ke tempat karaoke mesum di Palembang

2 Gadis asal Bandung dijual ke tempat karaoke mesum di Palembang
Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - Dua gadis asal Bandung PS (14) dan IN (17) dijual DN (44) untuk dipekerjakan di tempat hotel yang memiliki fasilitas karaoke esek-esek di Palembang. DN membujuk PS dan IN ini dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja menjadi karyawan biasa.

Namun nyatanya keduanya malah jadi pemandu lagu di tempat karaoke itu dan harus melayani tamu hingga melakukan persetubuhan.

"Kami awalnya mendapat laporan dari keluarga korban. Ibu korban datang dan menyampaikan anaknya dipekerjakan di Palembang di tempat karaoke untuk menjadi pemandu lagu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa, (15/4).

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polresta Palembang. Tim diterjunkan langsung ke tempat kejadian perkara dan menggerebek sebuah tempat karaoke tersebut.

"Kita amankan tersangka yang DN sedangkan DD (manajer hotel) masih dalam pengejaran," ujar Mashudi.

Sementara itu, ibu dari PS, Endang (37) tidak mengetahui bahwa anaknya dijual untuk menjadi pemandu lagu di Palembang. Dia pada 21 Maret lalu sudah tidak mendapati kabar putrinya selama dua hari.

"Saya tiba-tiba mendapatkan telpon dari anak saya, dan tiba-tiba sudah ada di Palembang, anak saya telepon tidak betah," jelasnya. Dia pun kemudian melaporkan kepada Polrestabes Bandung.

Kasus ini tengah ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Adapun barang bukti yang telah diamankan tiket pemberangkatan bis Kramatjati tujuan Palembang dan satu buah buku tulis pembukuan.

Tersangka dijerat tentang undang-undang perlindungan anak atau pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal 88 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 tentang TP TTPO. "Ancamannya 15 tahun penjara," terangnya
[hhw]

Share

You may also like

Berita