Blog / Ajaran Islam Mengenai Berhubungan Seks dengan Jenazah dan Binatang
“Aku
(Muhammad) mengenakan pakaianku padanya agar ia bisa mengenakan pakaian
surga, dan TIDUR dengannya di dalam peti jenazahnya”.
Ali Khalaf
1
1. Orang Muslim diijinkan untuk melakukan hubungan seks secara normal
dengan perempuan yang sudah mati dan binatang. Muhammad sendiri pernah
melakukan hubungan seks dengan seorang perempuan yang sudah meninggal
untuk membuatnya memiliki kualifikasi untuk masuk dalam golongan dari
salah seorang isteri-isteri Nabi.
Referensi: Hadis-hadis
dan perkataan-karkataan Nabi mengenai isu-isu kaum wanita dalam
“Al-Jami Al-Saghir,” yang ditulis oleh Jalal ul-Din Al-Suyuti.
Diriwayatkan oleh Ibn Abbas:
“Aku
(Muhammad) mengenakan pakaianku padanya agar ia bisa mengenakan pakaian
surga, dan TIDUR dengannya di dalam peti jenazahnya”.
MUHAMAD MENIDURI FATIMA YANG TELAH MATI DALAM PETI JENAZAHNYA, SEBELUM PENGUBURANNYA

Nabi
mengucapkan perkataan-perkataan di atas dalam kaitan dengan Fatima,
ibunya Ali. Sarjana bahasa Arab, Demetrius menjelaskan: “Kata dalam
bahasa Arab yang dipakai di sini adalah ‘Id’tajat’, yang secara literal
artinya: “Berbaring untuk melakukan hubungan seks”. Dipahami bahwa
Muhammad sedang mengatakan bahwa karena ia telah berhubungan seks dengan
perempuan yang sudah meninggal ini, maka perempuan ini seperti seorang
isteri baginya…maka ia pun dapat dikategorikan sebagai “ibu dari
orang-orang beriman”, setelah Muhammad menidurinya dan dengan demikian
menggenapi “nikahnya” dengan perempuan ini.
Kaum
wanita Madina secara rutin menawarkan diri mereka kepada Muhammad untuk
ia bisa berhubungan seks dengan mereka, sehingga cairan suci dalam diri
mereka akan membuat mereka memiliki kualifikasi untuk masuk surga.
2. Orang Muslim diijinkan untuk melakukan anal seks dengan perempuan yang sudah mati dan binatang

3. Sekarang, hal ini telah menjadi sebuah hukum di Mesir
Para
suami Mesir secara hukum dibenarkan untuk berhubungan seks dengan
isteri-isteri mereka yang telah mati – hingga 6 jam setelah kematiannya
(Hubungan seks yang dilakukan setelah isterinya meninggal lebih dari 6
jam akan dianggap sebagai perzinahan dan sang suami akan dipancung dan
akan dikuburkan dengan jasad isterinya itu)
Hukum
ini diperkenalkan oleh parlemen yang didominasi oleh kaum Islamis
dibawah “penafsiran religius”. Subyek apakah seorang suami boleh
berhubungan seks dengan jasad isterinya muncul pada bulan Mei 2011,
ketika ulama Marokko Zamzami Abdul Bari, mengatakan bahwa pernikahan
masih sah setelah kematian (Al Arabiya News).

Seorang perempuan Mesir
yang telah meninggal dikenakan pakaian dan diberi tanda pengenal
setelah suaminya ‘mencumbuinya’ (melakukan pemanasan) dan kemudian
berhubungan seks dengannya selama 6 jam.
Sumber: Faithfreedom.org