Ajaran Islam Mengenai Berhubungan Seks dengan Jenazah dan Binatang

Flexslider

» » » Ajaran Islam Mengenai Berhubungan Seks dengan Jenazah dan Binatang

Blog / Ajaran Islam Mengenai Berhubungan Seks dengan Jenazah dan Binatang


“Aku (Muhammad) mengenakan pakaianku padanya agar ia bisa mengenakan pakaian surga, dan TIDUR dengannya di dalam peti jenazahnya”.

Ali Khalaf

1 1. Orang Muslim diijinkan untuk melakukan hubungan seks secara normal dengan perempuan yang sudah mati dan binatang. Muhammad sendiri pernah melakukan hubungan seks dengan seorang perempuan yang sudah meninggal untuk membuatnya memiliki kualifikasi untuk masuk dalam golongan dari salah seorang isteri-isteri Nabi.

Referensi: Hadis-hadis dan perkataan-karkataan Nabi mengenai isu-isu kaum wanita dalam “Al-Jami Al-Saghir,” yang ditulis oleh Jalal ul-Din Al-Suyuti.
Diriwayatkan oleh Ibn Abbas:
“Aku (Muhammad) mengenakan pakaianku padanya agar ia bisa mengenakan pakaian surga, dan TIDUR dengannya di dalam peti jenazahnya”.

MUHAMAD MENIDURI FATIMA YANG TELAH MATI DALAM PETI JENAZAHNYA, SEBELUM PENGUBURANNYA


Nabi mengucapkan perkataan-perkataan di atas dalam kaitan dengan Fatima, ibunya Ali. Sarjana bahasa Arab, Demetrius menjelaskan: “Kata dalam bahasa Arab yang dipakai di sini adalah ‘Id’tajat’, yang secara literal artinya: “Berbaring untuk melakukan hubungan seks”. Dipahami bahwa Muhammad sedang mengatakan bahwa karena ia telah berhubungan seks dengan perempuan yang sudah meninggal ini, maka perempuan ini seperti seorang isteri baginya…maka ia pun dapat dikategorikan sebagai “ibu dari orang-orang beriman”, setelah Muhammad menidurinya dan dengan demikian menggenapi “nikahnya” dengan perempuan ini.

Kaum wanita Madina secara rutin menawarkan diri mereka kepada Muhammad untuk ia bisa berhubungan seks dengan mereka, sehingga cairan suci dalam diri mereka akan membuat mereka memiliki kualifikasi untuk masuk surga.

2. Orang Muslim diijinkan untuk melakukan anal seks dengan perempuan yang sudah mati dan binatang



3. Sekarang, hal ini telah menjadi sebuah hukum di Mesir
Para suami Mesir secara hukum dibenarkan untuk berhubungan seks dengan isteri-isteri mereka yang telah mati – hingga 6 jam setelah kematiannya (Hubungan seks yang dilakukan setelah isterinya meninggal lebih dari 6 jam akan dianggap sebagai perzinahan dan sang suami akan dipancung dan akan dikuburkan dengan jasad isterinya itu)

Hukum ini diperkenalkan oleh parlemen yang didominasi oleh kaum Islamis dibawah “penafsiran religius”. Subyek apakah seorang suami boleh berhubungan seks dengan jasad isterinya muncul pada bulan Mei 2011, ketika ulama Marokko Zamzami Abdul Bari, mengatakan bahwa pernikahan masih sah setelah kematian (Al Arabiya News).



Seorang perempuan Mesir yang telah meninggal dikenakan pakaian dan diberi tanda pengenal setelah suaminya ‘mencumbuinya’ (melakukan pemanasan) dan kemudian berhubungan seks dengannya selama 6 jam.

Share

You may also like

Berita