Anal Sex, Doggie Style, dan Oral Sex dalam Islam
Sengaja aku tuliskan judul yg sedikit ‘menjijikkan’ dan mungkin
bisa membuat jengah kaum muslimin/muslimat, namun pada dasarnya ini
didasarkan atas berbagi ilmu…selain itu, disebutkan bahwa Islam adalah
agama yg sempurna, dalam artian Islam mencakup segala aspek kehidupan.
Sex merupakan salah satu aspek kehidupan manusia. Tanpa sex, maka kita
tidak akan pernah lahir, karena Nabi Adam dan ibu Hawa cuma diem2an
belaka setelah diusir dari surga ;-)
Sex aku masukkan dalam fiqh, karena pada dasarnya sex berkaitan dengan hukum ttg suami – istri.
Oke, kembali ke topik yg aku ketengahkan kali ini. aku jelaskan dulu, bahwa yg dimaksud dengan oral sex adalah melakukan
hubungan sex dengan mulut (+tangan) sebagai sarana pemuas. Sedangkan
anal sex adalah melakukan hubungan sex dengan dubur (anal) sebagai
sarana pemuas.
Berawal dari ‘arisan’ (chat sesama warga kampung gadjah), seorang
warga menanyakan hukum anal sex. Kebetulan aku pernah membaca bahwa
hukum berhubungan badan melalui dubur adalah HARAM. Sayangnya saat itu
aku tidak bisa memperlihatkan dalil-dalil yg mendukung argumenku. Maka,
selama beberapa hari aku mencari dan menelusuri berbagai macam referensi
Islam tentang anal sex ini.
Alhamdulillah, aku temukan beberapa referensi.
Sebagai ayat pembuka, aku kupipes ayat berikut:
“Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu’min.” (al-Baqarah: 223)
Ayat di atas memberikan makna bahwa bagi seorang suami, istrinya
merupakan tempat yg sah bagi dia untuk berhubungan badan dan menebarkan
benih (baca: sperma), tidak saja untuk mendapatkan keturunan namun juga
untuk memperoleh kesenangan/kenikmatan berdua (tidak satu pihak). Jika
kita sedikit telaah, ladang = tempat menebar benih dan menuai hasil, yg
menurut tafsiranku, ladang = (maaf) vagina…BUKAN PANTAD (sengaja dg
huruf d, untuk memberi penekanan). Karena kita sendiri tahu bahwa wanita
melahirkan bayi melalui vaginanya, bukan melalui pantadnya. Pantad =
mengeluarkan kotoran tubuh, sebagai sisa hasil proses pengolahan makanan
oleh tubuh.
Kita teruskan…
Sebagai manusia, Rasululloh SAW juga melakukan hubungan sex. Fatimah
dan Ibrahim adalah sebagian anak2 Rasululloh SAW, yg tentu saja muncul
dikarenakan beliau (Rasululloh) berhubungan dengan istri2 beliau. Nah,
dalam kaitan dengan hubungan sex, Rasululloh SAW sudah mengeluarkan
larangan mengenai HARAMNYA/DILARANGNYA ANAL SEX. Beliau bersabda
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Beberapa alasan yg bisa aku kemukakan, berdasarkan referensi2 yg aku baca, mengapa anal sex dilarang:
1. Dubur = tempat yg membahayakan dan kotor. Anda bisa bayangkan, anda berhubungan sex di tempat yg paling kotor, paling banyak kuman, bakteri, dst dst… Beberapa bibit penyakit menular sexual bersarang di dubur, sebagai contoh bibit penyakit gonore dan klamidia (diambil di sini)
1. Dubur = tempat yg membahayakan dan kotor. Anda bisa bayangkan, anda berhubungan sex di tempat yg paling kotor, paling banyak kuman, bakteri, dst dst… Beberapa bibit penyakit menular sexual bersarang di dubur, sebagai contoh bibit penyakit gonore dan klamidia (diambil di sini)
2. Anal sex, dikenal juga sebagai liwath, merupakan perilaku kaum homoseksual, kaumnya Nabi Luth, yg diazab dan dimusnahkan oleh ALLOH SWT karena perilakunya yg menyimpang tersebut. Dengan kata lain, jika kita melakukan anal sex, sesungguhnya secara perlahan kita telah MENYERUPAI sebagai seorang homoseksual (silakan baca hadits kedua di atas).
Oke..sekarang ada pertanyaan berikutnya. Bagaimana jika berhubungan
sex dengan gaya anjing (doggie style)? Untuk kasus ini, aku kutipkan
pertanyaan sahabat kepada Rasululloh SAW.
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi
perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) — (Riwayat Ahmad)
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) — (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
Dari 2 kisah singkat di atas, maka doggie style DIPERBOLEHKAN dalam berhubungan sex di Islam. ;-)
Kini kita menuju oral sex :-)
Sesuai dengan hadits terakhir yg aku tulis di atas, yg ‘dilarang’
Islam dalam berhubungan sex dengan istrinya adalah: lewat dubur dan di
saat istri sedang haid. Dengan kata lain, Islam MEMBOLEHKAN oral sex.
Aku kutip dari beberapa referensi, di antaranya dari Yusuf Qardhawi
bahwa beliau pernah melakukan ditanya ttg sex oleh muslim Barat.
Kesimpulan yg beliau dapatkan bahwa muslim Barat cenderung lebih
‘berani’ utk bertanya mengenai sex…dan oral sex menjadi salah satu topik
yg ditanyakan kepada beliau. Yusuf Qardhawi, dengan berpedoman kepada
Qur’an dan Sunnah Rasul, mengeluarkan pernyataan (fatwa) bahwa oral sex
hukumnya BOLEH, karena salah satu cara untuk mencapai puncak kenikmatan
sex bisa dicapai melalui oral sex.
Hanya saja beliau mengingatkan bahwa utk oral sex ini harus
diperhatikan bahwa alat kelamin tersebut TIDAK BOLEH DIPERLIHATKAN
KEPADA ORANG LAIN, KECUALI ISTRI DAN HAMBA SAHAYANYA. (sorry, aku ndak
tau apakah ini hadits Rasul atau hanya pernyataan YQ saja, tidak ada
keterangan lebih detail).
Ulama-ulama juga sepakat bahwa oral sex diperbolehkan. Adapun MENELAN
SPERMA SUAMI adalah hal MAKRUH, dg kata lain perbuatan tersebut BUKAN
HARAM.
Adapun di Indonesia, ada ulama yg menyarankan untuk TIDAK melakukan
oral sex. Alasan yg dikemukakan adalah mulut = tempat/alat utk makan,
bukan alat sex/reproduksi, sehingga menggunakan mulut sebagai
(/menyerupai) alat reproduksi = menyalahi aturan ALLOH SWT.
Kesimpulan:
1. Anal sex = diharamkan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan kaum homoseksual, kaum yg dilaknat dan dimusnahkan ALLOH SWT.
2. Doggie style, berhubungan sex melalui belakang istri, DIPERBOLEHKAN, selama ‘tujuan akhirnya’ adalah vagina, BUKAN dubur.
3. Oral sex = ulama-ulama sepakat untuk MEMPERBOLEHKAN, bahkan menelan sperma pun tidak dilarang. Namun ada ulama yg tidak sependapat, karena oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh.
“Sesungguhnya kebenaran artikel ini berasal dari ALLOH SWT, jika ada kesalahan itu datangnya dari aku.”
Semoga kita bisa menarik manfaat + hikmah dari artikel ini ;-)
tambahan: salah satu link ttg oral sex bisa dilihat di sini.