Diperkosa 8 Orang, Wanita Ini Akan Dicambuk Polisi Syariah
BANDA
ACEH, KOMPAS.com — Malang nasib perempuan asal Aceh ini. Bagaimana
tidak, ia diperkosa beramai-ramai setelah tertangkap basah tidur bersama
seorang pria beristri.
Setelah itu, ia diserahkan kepada polisi syariah. Sesuai hukum Islam yang diterapkan di Aceh, perempuan ini akan dihukum cambuk.
Setelah itu, ia diserahkan kepada polisi syariah. Sesuai hukum Islam yang diterapkan di Aceh, perempuan ini akan dihukum cambuk.
Peristiwa
itu terjadi pada pekan lalu. Awalnya, sebanyak delapan pria menggerebek
kediaman seorang perempuan berusia 25 tahun di Langsa, Aceh Timur,
karena ketahuan tidur dengan seorang pria yang telah beristri.
Tak
hanya menggerebek rumah itu, kedelapan pria itu juga memerkosa si janda
dan memukuli pria yang tidur dengan perempuan tersebut.
Selanjutnya,
kedelapan pria itu menyiram kedua orang tersebut dengan air selokan,
lalu menggelandang keduanya ke kantor polisi syariah setempat.
Kepala
Kantor Hukum Syariah Langsa Ibrahim Latif mengatakan, perempuan itu dan
selingkuhannya akan dijatuhi hukuman cambuk sembilan kali di hadapan
publik akibat perbuatan mereka.
"Kami akan mencambuk keduanya karena melanggar syariah, khususnya berbuat zina," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, kedelapan orang yang memerkosa perempuan itu juga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan mereka.
Sejauh
ini, polisi sudah menahan tiga tersangka pemerkosaan, termasuk seorang
anak berusia 13 tahun. Sementara itu, lima orang lainnya masih buron.
Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam diizinkan menggunakan hukum syariah Islam sebagai upaya
untuk memberi provinsi itu otonomi lebih besar demi mengakhiri
separatisme yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Sumber: Kompas