Saran para cendekiawan Muslim: Hukum Syariah ‘Hudud’ Pun Harus Diberlakukan Terhadap Non Muslim

Flexslider

» » Saran para cendekiawan Muslim: Hukum Syariah ‘Hudud’ Pun Harus Diberlakukan Terhadap Non Muslim

Saran para cendekiawan Muslim: Hukum Syariah ‘Hudud’ Pun Harus Diberlakukan Terhadap Non Muslim

Menurut para panelis, membebaskan non Muslim dari hukuman yang diberlakukan untuk orang Muslim akan menciptakan sistem yang tidak adil, yang akan mengganggu kedamaian, dan meniadakan tujuan mula-mula dari hudud itu sendiri.
“Pantaskah Ah Chong mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada Ahmad, walaupun mereka berdua melakukan kejahatan yang sama? Jika seperti itu keputusannya, dimanakah keadilan?”, kata ulama terkenal Dr. Mohd. Asri Zainal Abidin.
Ulama Islam Malaysia, Dr Mohd Asri Zainal Abidin ketika berbicara dalam sebuah forum hudud di Karangkraf – Shah Alam pada 7 Mei 2014

SHAH ALAM, 7 Mei  – Orang non Muslim tidak boleh dilepaskan dari hukuman hudud yang berat jika hukum Islam yang kontroversial diimplementasikan di Malaysia, saran para cendekiawan religius dalam sebuah forum yang mendiskusikan hal itu hari ini. 

Menurut para panelis, membebaskan non Muslim dari hukuman yang diberlakukan untuk orang Muslim akan menciptakan sistem yang tidak adil, yang akan mengganggu kedamaian, dan meniadakan tujuan mula-mula dari hudud itu sendiri.

“Pantaskah Ah Chong mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada Ahmad, walaupun mereka berdua melakukan kejahatan yang sama? Jika seperti itu keputusannya, dimanakah keadilan?”, kata ulama terkenal Dr. Mohd. Asri Zainal Abidin.

“Saya tidak sependapat dengan keputusan Kelantan. Saya setuju dengan Brunei ... kita harus menerapkan hukum itu (Syariah) kepada semua orang”.
Negara Brunei yang kecil dan kaya minyak itu mengeluarkan hukum hudud tahun lalu dan akan mulai melaksanakannya tahun ini.

“Bahkan non Muslim juga harus mendapat hukuman hudud seperti orang Muslim ... hudud dimaksudkan untuk menjaga kedamaian. Bagaimana anda dapat melakukannya jika non Muslim dapat memilih hukuman mereka sendiri?”, kata Dr. Mushaddad Abdullah, dari Institut Wasatiyyah Malaysia, yang didukung Putrajaya.

Mushaddad mengklaim jika penjahat diberikan pilihan, bahkan seorang penjahat Muslim akan mengaku sebagai non Muslim untuk menghindari hukuman hudud.
Pada tahun 1993, pemerintah PAS mengeluarkan Undang-undang Kriminal Syariah Kelantan (Kelantan Shariah Criminal Code Enactment – II), yang mengijinkan untuk memberlakukan hukuman Islam yang ketat di negara itu. Tetapi hukum itu belum diimplementasikan.
Hukuman hudud dalam undang-undang Kelantan eksklusif untuk Muslim, dan deputi mentri negara bagian tersebut, Datuk Mohd Amar Nik Abdullah membela disparitas hukuman antara Muslim dan non Muslim.

“Itu adil ... karena seorang Muslim telah memilih keyakinannya. Ketika ia memilih Islam, ia memilih seluruh pengajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya”, kata Mohd Amar.
Walau ada orang-orang Muslim di Malaysia yang mualaf, kebanyakan orang Muslim disana adalah karena kelahiran (dilahirkan sebagai Muslim).

Keluar dari Islam di negara tersebut hampir-hampir tidak mungkin, dan mengimplementasi hudud di Kelantan akan menjadikan murtad sebagai kejahatan yang diganjar hukuman mati.
Di bulan April, Mohd Amar menjelaskan bahwa Kelantan berencana untuk mengimplementasikan sebuah konsep hukum hudud yang “terbuka” di negara itu, yang memberikan non Muslim disana pilihan untuk hidup sesuai hukum kontroversial Islam atau tidak.

Sebagai respon, deputi presiden MCA Datuk Dr. Wee Ka Siong menunjukkan hari ini bahwa kejahatan di bawah hudud kebanyakan telah dicakup oleh hukum sipil yang sudah ada sekarang, dan lebih jauh lagi nampaknya seorang non Muslim tidak akan memilih hudud.
PAS kini berusaha mendapatkan persetujuan parlemen untuk menerapkan hudud. PAS berencana mengajukan dua rancangan undang-undang ke parlemen. Yang pertama untuk mendapatkan persetujuan untuk hukuman non konvensional, yang beberapa diantaranya adalah untuk pelanggaran-pelanggaran yang telah tercakup dalam “Penal Code”. Yang kedua berusaha untuk memperkuat pengadilan-pengadilan Syariah untuk menangani hukuman-hukuman non konvensional.

Berdasarkan undang-undang yurisdiksi pengadilan Syariah tahun 1965 (Shariah Courts [criminal] Jurisdiction Act 1965), pengadilan Islam tidak dapat menghukum pelaku kejahatan lebih dari 3 tahun penjara atau mendenda mereka lebih dari RM 5.000; pengadilan juga tidak dapat menghukum pelaku kejahatan dengan hukum cambuk lebih dari 6 kali.

Share

You may also like

Berita